Hukum Memakai Behel dalam Islam: Halal atau Haram?

Bagikan :

hukum memakai behel dalam islam

Table of Contents

Pemasangan behel atau kawat gigi kini menjadi pilihan banyak orang untuk memperbaiki penampilan gigi. Namun, banyak muslim yang bertanya-tanya apakah hukum menggunakan behel dalam agama Islam? Dalam tulisan ini, kita akan membahasnya secara jelas, berdasarkan pandangan para ulama dan prinsip-prinsip syariat Islam.

Dasar Hukum Asal Memakai Behel dalam Islam: Mubah (Boleh)

Menurut para ulama, hukum asal dari segala hal dalam Islam adalah mubah atau boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 29, yang menyebutkan bahwa segala sesuatu yang ada di bumi adalah ciptaan Allah untuk umat manusia. Dalam hal ini, menggunakan behel termasuk dalam kategori mubah, selama tujuannya tidak melanggar prinsip syariat.

hukum kawat gigi
Behel metal konvensional

Kategori Hukum Memakai Behel dalam Islam

Para ulama membagi hukum memakai behel menjadi dua kategori berdasarkan tujuannya:

Hukum Pakai Behel dalam Islam Boleh (Halal)

Behel diperbolehkan jika digunakan untuk memperbaiki cacat atau masalah medis pada gigi, seperti:

  1. Gigi tonggos atau menonjol yang mengganggu penampilan dan fungsi.
  2. Gigi yang tidak rata atau bertumpuk yang menyulitkan dalam membersihkan gigi dan berisiko menyebabkan karies.
  3. Gigitan yang tidak normal (misalnya, overbite atau underbite) yang mengganggu fungsi mengunyah.
  4. Cacat bawaan pada gigi dan rahang yang memerlukan perawatan ortodontik.
hukum merapikan gigi dalam islam
Gigi tampak bertumpuk

Menurut Syekh Ibn Utsaimin, meluruskan gigi karena adanya cacat, seperti gigi yang menonjol atau tidak rata, tidak ada masalah dalam hal itu. Sebab, tujuan utamanya adalah untuk menghilangkan cacat, bukan untuk mempercantik diri semata.

Hukum Pakai Behel dalam Islam Haram

Behel menjadi haram jika dipasang semata-mata untuk tujuan kecantikan tanpa ada cacat atau kebutuhan medis. Contohnya adalah:

  1. Memasang behel hanya untuk mempercantik gigi yang sudah normal.
  2. Mengubah bentuk gigi untuk mengikuti tren atau mendapatkan penampilan yang lebih sempurna tanpa alasan medis.
  3. Menggunakan behel untuk memperbaiki penampilan tanpa adanya masalah pada gigi.

Baca juga: Gigi Palsu: Hukum di Islam dan Haruskan Dicabut Saat Meninggal?

Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

“Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut bulu (wajah) dan yang minta dicabuti, serta wanita yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Muslim) 

Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar Al-Asqalani menegaskan bahwa yang haram adalah tindakan yang dilakukan semata-mata untuk kecantikan, tanpa ada alasan medis. Namun, apabila pemasangan behel bertujuan untuk memperbaiki cacat atau masalah gigi, maka hal itu diperbolehkan.

hukum memakai behel untuk gigi tonggos
Pemasangan behel

Fatwa dari Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan (Malaysia) juga menyatakan bahwa hukum memakai behel adalah halal apabila dilakukan untuk merawat gigi yang rusak atau cacat, tetapi tidak perlu jika tidak ada cacat pada gigi atau hanya dilakukan untuk kecantikan.

Jadi Apakah Behel Haram?

Untuk menentukan apakah pemasangan behel itu halal atau haram, ada beberapa kriteria yang perlu dipertimbangkan:

  1. Niat: Apakah niat pemasangan behel untuk mengatasi masalah gigi atau hanya untuk mempercantik diri?
  2. Kondisi Gigi: Apakah gigi Anda memiliki masalah medis, atau sudah dalam kondisi normal?
  3. Kebutuhan: Apakah pemasangan behel bertujuan untuk mengatasi masalah fungsional (seperti mengunyah atau berbicara), atau hanya untuk estetika semata?

Kesimpulan

Hukum memakai behel dalam Islam sangat bergantung pada niat dan kondisi medis gigi. Jika tujuan pemasangan behel adalah untuk memperbaiki cacat atau masalah kesehatan gigi, maka itu halal dan bahkan dianjurkan. Namun, jika behel dipasang semata-mata untuk kecantikan tanpa alasan medis, maka hal itu haram, karena dianggap sebagai perubahan ciptaan Allah yang tidak diperlukan.

Sebagai saran, sebaiknya konsultasikan dengan dokter gigi ortodontis untuk memastikan bahwa ada kebutuhan medis sebelum memutuskan untuk memasang behel. Selain itu, pastikan niat Anda sesuai dengan prinsip syariat Islam untuk menghindari tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran agama. 

klinik dokter gigi terdekat

ditulis oleh: drg. Suci Rahmasari – Medikids Padang
ditinjau oleh: drg. Rizky Aditiya Irwandi, M.Sc

Instagram MHDC GROUP