Bulan Ramadan adalah momen istimewa bagi umat Muslim untuk meningkatkan ibadah dan menjaga kesehatan secara menyeluruh. Namun, ada kekhawatiran yang sering muncul, yaitu apakah aman melakukan perawatan gigi saat berpuasa? Banyak yang takut bahwa tindakan seperti pencabutan, penambalan, atau pembersihan karang gigi dapat membatalkan puasa. Padahal, menjaga kesehatan gigi dan mulut sangat penting, terutama agar terhindar dari bau mulut, infeksi gusi, atau masalah gigi lainnya yang bisa mengganggu kenyamanan saat berpuasa.
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 250/E/MUI-KB/V/2018 tentang tindakan kedokteran gigi, berbagai prosedur seperti pencabutan gigi, pembersihan karang gigi, dan penambalan gigi tetap diperbolehkan selama bulan puasa asalkan dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan. Oleh karena itu, tidak perlu khawatir untuk tetap melakukan perawatan gigi selama berpuasa.
Mari kita bahas beberapa prosedur perawatan gigi yang sering dilakukan:
Penambalan Gigi
Proses penambalan diawali dengan membersihkan jaringan yang rusak atau kotor sebelum menggantinya dengan bahan tambal. Tindakan ini tidak mengganggu jalannya ibadah puasa selama pasien tidak menelan bahan yang digunakan.

Pembersihan Karang Gigi (Scaling)
Pembersihan karang gigi dilakukan dengan menggunakan mesin getar untuk menghilangkan karang dan noda pada gigi. Proses ini tidak membatalkan puasa karena hanya bersifat pembersihan eksternal. Sensasi segar dari air yang keluar dari alat ultrasonic scaler dan pasta profilaksis yang digunakan tidak membatalkan puasa. Begitu pula jika terjadi sedikit perdarahan akibat proses ini, hal tersebut tidak berpengaruh terhadap keabsahan puasa.

Pencabutan Gigi
Jika diperlukan, pencabutan gigi diawali dengan pemberian anestesi lokal yang bisa berupa oles, suntik, atau semprot. Anestesi ini tidak membatalkan puasa selama tidak mengandung zat yang memberikan efek nutrisi bagi tubuh.

Berkumur di Tengah Perawatan
Dalam berbagai prosedur, pasien sering diminta untuk berkumur. Hal ini tetap diperbolehkan selama air tidak sengaja tertelan.
Pendapat para ulama menyatakan bahwa puasa menjadi batal jika seseorang dengan sengaja menelan sesuatu hingga masuk ke rongga perut, baik berupa makanan bergizi maupun benda yang tidak bergizi (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, 2:677). Oleh karena itu, selama tindakan perawatan gigi tidak menyebabkan seseorang menelan sesuatu secara sengaja, puasanya tetap sah.
Dengan demikian, tidak ada alasan untuk mengabaikan kesehatan gigi dan mulut selama bulan puasa. Perawatan gigi yang tepat tidak hanya membantu menjaga kesehatan, tetapi juga membuat ibadah puasa lebih nyaman tanpa gangguan dari masalah gigi. Oleh karena itu, tetaplah rutin menjaga kebersihan gigi dengan menyikat gigi dua kali sehari, menggunakan benang gigi, serta mengunjungi dokter gigi jika diperlukan.
Baca juga: Sikat Gigi Saat Puasa, Boleh Nggak Sih? Ini Jawabannya!
Menjalani puasa bukan berarti mengabaikan kesehatan. Justru, menjaga kebersihan gigi dan mulut akan membantu menjalani ibadah dengan lebih nyaman dan khusyuk. Jadi, jangan ragu untuk tetap merawat kesehatan gigi dan mengunjungi dokter gigi saat berpuasa. Semoga kita semua diberikan kelancaran dan keberkahan dalam menjalankan ibadah puasa tahun ini. Selamat berpuasa, dan tetap sehat selalu!
artikel direview oleh: drg. Laila Novpriati